Bisnis.com, SURABAYA - Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) memberikan kontribusi melalui setoran kewajiban kepada negara sepanjang 2022 sebesar Rp1,36 triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari Rp1,17 triliun setoran pajak, Rp5,4 miliar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Rp179,6 miliar berupa konsesi.
Corporate Secretary SPTP Widyaswendra mengatakan kontribusi kepada negara merupakan wujud ketaatan perusahaan pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, serta sebagai bentuk dukungan Pelindo Group untuk pembangunan nasional melalui APBN.
"Kontribusi kepada negara sebesar Rp1,36 triliun merupakan jumlah keseluruhan (konsolidasi) antara PT Pelindo Terminal Petikemas dengan entitas anak perusahaan yang ada di bawah pengelolaan perseroan,” jelasnya, Jumat (16/6/2023).
Adapun pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi penyumbang terbesar dalam setoran pajak SPTP dengan nilai sebesar Rp360,5 miliar. Jumlah setoran terbesar selanjutnya berasal dari pajak penghasilan (PPh) pasal 25 sebesar Rp277,3 miliiar. Penyumbang kontribusi pajak terbesar ketiga berasal dari pajak penghasilan (PPh) pasal 21 sebanyak Rp179 miliar.
“Selain PPN, PPh pasal 25 dan PPh pasal 21, masih terdapat beberapa pajak lainnya yang juga disetorkan oleh Pelindo Terminal Petikemas, sehingga jumlah keseluruhan dari setoran pajak sepanjang 2022 sebesar Rp1,17 triliun,” imbuhnya.
Baca Juga
Kementerian Keuangan RI mencatat, pendapatan negara APBN Tahun 2022 terealisasi Rp2.626,4 triliun atau 115,9 persen dari target berdasarkan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2022 sebesar Rp2.266,2 triliun. Realisasi ini tumbuh 30,6 persen sejalan dengan pemulihan ekonomi yang semakin kuat dan terjaga serta dorongan harga komoditas yang relatif masih tinggi.
Dari total realisasi pendapatan negara tersebut, realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp2.034,5 triliun atau 114 persen dari target Perpres 98/2022 sebesar Rp1.784 triliun, tumbuh 31,4 persen dari realisasi tahun 2021 sebesar Rp1.547,8 triliun. Realisasi penerimaan perpajakan ini didukung oleh penerimaan pajak dan kepabeanan dan cukai.
Penerimaan pajak berhasil mencapai Rp1.717,8 triliun atau 115,6 persen berdasarkan target Perpres 98/2022, tumbuh 34,3 persen jauh melewati pertumbuhan pajak 2021 sebesar 19,3 persen.
Sementara itu, penerimaan kepabeanan dan cukai masih tetap melampaui target dengan mengumpulkan Rp317,8 triliun atau 106,3 persen target, atau tumbuh 18 persen. Sedangkan PNBP 2022 menunjukkan Rp588,3 triliun atau 122,2 persen dari target, atau tumbuh 28,3 persen.