Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sabu-sabu 144 Kilogram Disita Polisi di Surabaya dan Asahan

Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari hasil pengembangan penyelidikan usai menangkap pasangan suami istri berinisial MT, usia 30 tahun dan RT, 28 tahun.
Polisi menata barang bukti saat ungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 144 kilogram di halaman Mapolrestabes Surabaya, Rabu (20/12/2023)./Antara-Hanif Nashrullah.
Polisi menata barang bukti saat ungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 144 kilogram di halaman Mapolrestabes Surabaya, Rabu (20/12/2023)./Antara-Hanif Nashrullah.

Bisnis.com, SURABAYA - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggagalkan peredaran narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu seberat 144 kilogram.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Imam Sugianto menjelaskan seluruh barang bukti tersebut diamankan dari hasil pengembangan penyelidikan usai menangkap pasangan suami istri berinisial MT, usia 30 tahun dan RT, 28 tahun.

"Keduanya merupakan pasangan suami istri. Perannya sebagai kurir pengedar sabu-sabu," katanya saat konferensi pers di Halaman Markas Polrestabes Surabaya, Rabu (20/12/2023).

Pasangan suami istri yang terdata sebagai warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, itu ditangkap saat menginap di salah satu hotel di Surabaya ketika sedang melakukan pengiriman sebagian dari sabu tersebut pada 14 Desember 2023.

Irjen Pol Imam mengungkapkan pengembangan penyelidikan dari penangkapan pasangan suami istri tersebut berhasil menyita barang bukti sabu seberat total 144,016 kilogram yang diamankan dari dua tempat, yaitu di wilayah Kota Surabaya dan Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.

"Ini hasil penindakan selama dua hari, yaitu tanggal 14-15 Desember 2023 di dua tempat yang berbeda. Jadi pengembangan penyelidikannya cukup jauh, yaitu dari Kota Surabaya sampai ke Kabupaten Asahan, Sumatera Utara," ujarnya, memaparkan.

Kepada penyidik, pasangan suami-istri MT dan RT mengaku sebelumnya telah melakukan dua kali pengiriman narkotika sabu jaringan Sumatera - Jawa melalui jalur darat menggunakan kendaraan mobil dengan memperoleh imbalan Rp200 juta.

Untuk pengiriman ketiga yang akhirnya digagalkan polisi ini, keduanya menyatakan belum memperoleh komisi.

Sabu tersebut diperoleh dari pengedar berinisial K yang saat ini sedang diburu polisi dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Semoga pengembangan penyelidikan selanjutnya dapat mengungkap dan menangkap para pelaku lainnya yang terlibat dalam perkara jaringan pengedar narkotika ini," ucap Kapolda Irjen Pol Imam Sugianto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper