Bisnis.com, PROBOLINGGO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo Jawa Timur melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor menggelar uji laik jalan bagi kendaraan jeep wisata yang beroperasi di kawasan Gunung Bromo, untuk memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan dalam aktivitas pariwisata.
"Uji laik jalan bagi kendaraan jeep wisata Gunung Bromo itu akan difokuskan pada beberapa aspek penting, termasuk sistem rem, lampu, emisi, serta pemeriksaan bagian bawah kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto dalam keterangan tertulis yang diterima di kabupaten setempat, Rabu (30/10/2024).
Dia menjelaskan, pada hari pertama, uji laik jalan dilakukan di halaman Hotel Sukapura Permai yang diikuti oleh pemilik jeep dari Desa Sapikerep, Sukapura, Sariwani, Pakel, Kedasih, Ngepung, Lumbang, dan Wonomerto. Sementara hari kedua di halaman Kantor Desa Jetak melayani pemilik jeep dari Desa Ngadirejo, Wonokerto, dan Ngadisari.
Uji laik jalan bagi kendaraan jeep wisata Bromo itu melibatkan tim yang terdiri atas penguji kendaraan bermotor dari UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Probolinggo, Dispenda Jawa Timur, Jasa Raharja, Ikatan Motor Indonesia, serta Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo.
"Kegiatan ini merupakan upaya untuk memenuhi standar teknis kendaraan, melestarikan lingkungan, dan menjamin keselamatan bagi kendaraan bermotor yang digunakan dalam pariwisata," tuturnya.
Dengan melaksanakan uji laik jalan itu, Dishub Probolinggo ingin memastikan kendaraan yang beroperasi di kawasan wisata Gunung Bromo aman dan layak untuk digunakan.
Baca Juga
Ia menjelaskan, pada hari pertama sebanyak 210 kendaraan jeep wisata yang diuji tercatat sebanyak 152 kendaraan lolos administrasi, 146 kendaraan lulus uji, dan 6 kendaraan tidak lulus. Sementara hari kedua tercatat sebanyak 214 kendaraan jeep, dan dari jumlah tersebut, 112 lolos administrasi dan 92 laik jalan.
"Bagi kendaraan yang tidak lulus kami meminta agar segera memperbaiki kendaraannya sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan serta segera melakukan pembayaran pajak kendaraan," katanya.
Pihak Dishub akan melakukan uji ulang untuk kendaraan yang belum memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Hal itu mengacu kepada amanat Undang-undang Nomor: 22 Tahun 2009 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 15 Tahun 2027.
Ia juga mengingatkan kepada para pemilik kendaraan jeep agar segera melakukan uji laik jalan demi keselamatan bersama, terutama bagi yang belum sama sekali mengikuti pengujian laik jalan itu.
"Kendaraan yang lulus pengujian akan diberikan stiker laik jalan kendaraan jeep wisata Bromo yang berlogo hologram. Stiker itu menjadi bukti bahwa jeep tersebut telah memenuhi syarat keselamatan," ujarnya.