Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

349.248 Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Malang

Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 349.248 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp483.741.040.
Rokok ilegal yang berhasil disita petugas Bea Cukai Malang./Istimewa
Rokok ilegal yang berhasil disita petugas Bea Cukai Malang./Istimewa

Bisnis.com, MALANG — Sebanyak 349.248 batang rokok dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp483.741.040 dan potensi kerugian negara mencapai Rp261.330.048 dari operasi di toko kelontong dan jasa titipan berhasil diamankan petugas Bea Cukai Malang.

Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan pada Jumat (22/11/2024), pukul 19.00 WIB, pihaknya melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang berada di wilayah Kota Malang. “Tim Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Ki Ageng Gribig, Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang,” katanya, Jumat (29/11/2024).

Hasilnya, didapati adanya pengiriman rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 431 koli = 17.642 bungkus dengan total 346.480 batang. Selanjutnya, tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut.

Adapun Senin (25/11/2024), berdasarkan informasi masyarakat, Tim Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan pada Toko di Jalan Raya Danau Ranau, Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Hasilnya. didapati menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 173 bungkus dengan total 2.768 batang.

Tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut. Selanjutnya tim membawa barang tersebut ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 349.248 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp483.741.040 dan potensi kerugian negara mencapai Rp261.330.048,” ujarnya.

Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai strategi Ditjen Bea Cukai dalam mempersempit peredaran rokok illegal yang hanya fokus pada jalur distribusi dan wilayah pemasaran masih belum membuat jera para produsen rokok ilegal. 

Oleh karena itulah, dia berharap, operasi penindakan harus diperkuat pada wilayah produksi rokok ilegal. Ditjen Bea Cukai pasti sudah memetakan wilayah produksi dan siapa saja produsennya, namun masih dibutuhkan dukungan yang lebih kuat oleh seluruh aparat penegak hukum, tokoh Masyarakat dan tokoh agama untuk mereduksi produsen rokok illegal. 

Selain itu, kata dia, kerja sama masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal sampai pada produsen sangat dibutuhkan. Dengan begitu, masyarakat terlindungi dari gempuran rokok illegal yang semua produknya tidak melewati uji mutu. Peredaran rokok ilegal ini juga sangat merugikan penerimaan negara.(K24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper