Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Gandeng Pemkot Batu Sasar Toko Kelontong

Bea Cukai Malang dan Pemkot Batu berkolaborasi memberantas rokok ilegal di toko kelontong, menyita 3.600 batang rokok tanpa pita cukai, menghindari kerugian negara.
Barang bukti rokok ilegal yang disita dari toko kelontong. Istimewa
Barang bukti rokok ilegal yang disita dari toko kelontong. Istimewa

Bisnis.com, MALANG — Bea Cukai Malang menggandeng Pemkot Batu dalam memberantas rokok ilegal dengan menyasar toko kelontong.

Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan pada Rabu (30/7/2025), pukul 11.00 s.d 12.00 WIB, sebagai wujud pelaksanaan realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Bea Cukai Malang melakukan kegiatan operasi gabungan bersama Pemerintah Kota Batu dengan menyisir toko-toko yang ada di wilayah kota tersebut.

“Tim Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kota Batu melakukan pemeriksaan pada toko yang beralamat di Dusun Sabrangbendo, Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu,” katanya, Minggu (10/8/2025).

Hasilnya, didapati bahwa toko dimaksud menyimpan dan menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 180 bungkus dengan total 3.600 batang.

Tim selanjutnya melakukan penindakan terhadap barang tersebut dan membawa seluruh barang ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut. 

“Dari total penindakan, jumlah barang hasil penindakan mencapai 3.600 batang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.726.880 dan total perkiraan nilai barang sebesar Rp5.414.800,” ucapnya.

Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai sinergi Bea Cukai dengan Pemkot Batu dalam mempersempit ruang pemasaran rokok ilegal harus terus diperkuat, khususnya penindakan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan unit usaha masyarakat. 

Menurutnya, pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif tindakan melanggar hukum terkait keterlibatan dalam perdagangan rokok ilegal di tingkat masyarakat harus dilakukan oleh pemda sebagai salah satu wujud implementasi penggunaan DBHCHT. 

Dengan masih tingginya peredaran rokok ilegal, kata dia, maka target penerimaan cukai diprediksi tidak sesuai target yang telah ditetapkan.

Hal ini juga diperkuat dengan fakta bahwa sumber produksi rokok ilegal terbesar salah satunya adalah Jawa Timur. 

Oleh karena itu, dia menegaskan, sudah seharusnya pemda turut melakukan pemberantasan rokok ilegal untuk menjaga keseimbangan iklim usaha khususnya di sektor IHT.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro