Bisnis.com, MALANG - Kepolisian Resor (Polres) Batu, Jawa Timur menetapkan satu tersangka tambahan pada insiden kecelakaan nahas bus pariwisata di wilayah setempat yang menewaskan empat korban (8/1).
Kepala Polres Batu AKBP Andi Yudha Pranata di Kota Batu, Jumat (17/1/2025), mengatakan satu tersangka tambahan dalam kasus ini adalah pemilik perusahaan otobus (PO) berinisial RW (33) asal Denpasar, Bali.
"Tadi malam kami sudah menetapkan lagi tersangka RW selaku pemilik kendaraan bus (bernomor polisi) DK 7942 GB," kata Andi.
Andi menjelaskan bahwa penetapan status RW sebagai tersangka dalam peristiwa itu didasari adanya kecukupan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidikan dari kepolisian.
"Ditemukan alat bukti yang cukup, kami kumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, ada surat, dan petunjuk. Jadi kami memperoleh empat alat bukti dari beberapa pihak," ucapnya.
Setelah menemukan empat alat bukti, polisi melakukan pendalaman dan disimpulkan bahwa faktor penyebab kecelakaan lalu lintas diduga tidak hanya karena faktor kelalaian manusia, tetapi juga akibat adanya sistem pengereman yang tidak berfungsi ketika bus tersebut dioperasionalkan.
Baca Juga
Hal itu dibuktikan dengan temuan uji angkut dan KIR yang statusnya sudah tidak berlaku atau kadaluarsa.
Pemilik, kata Andi, sudah mengetahui bahwa sistem pengereman bus tidak dalam kondisi layak.
"Sehingga timbul sebuah peristiwa kecelakaan lalu lintas dengan total empat korban meninggal korban empat meninggal dunia dan 10 luka-luka," ujar dia.
Akibat perbuatannya, RW terancam dijerat Pasal 311 Ayat 2, 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP.
"Dengan pasal tersebut, maka pemilik akan terancam paling lama dipenjara selama 12 tahun atau denda Rp24 juta," kata dia.
RW merupakan tersangka kedua dalam peristiwa kecelakaan bus yang lokasi kejadiannya di Jalan Imam Bonjol, Kota Batu.
Sebelum RW, polisi telah terlebih dahulu menetapkan sopir bus tersebut berinisial MAS (30) sebagai tersangka dalam kejadian ini pada Jumat (10/1).