Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Larang Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya

Saat ini penggunaan sepeda listrik itu tidak diatur dalam aturan lalu lintas, sehingga meski dilarang, kami tidak bisa menindaknya.
Arsip foto. Petugas Satlantas memberikan imbauan kepada pelajar yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya di Kabupaten Probolinggo./Antara-Polres Probolinggo.
Arsip foto. Petugas Satlantas memberikan imbauan kepada pelajar yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya di Kabupaten Probolinggo./Antara-Polres Probolinggo.

Bisnis.com, PROBOLINGGO - Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo melarang masyarakat untuk menggunakan sepeda listrik di jalan raya umum karena dinilai dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

"Kami sampaikan kebijakan itu setelah maraknya penggunaan sepeda listrik yang banyak ditemui hampir di setiap jalan raya," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam keterangan tertulis yang diterima di kabupaten setempat, Jumat (17/1/2025).

Ia menjelaskan penggunaan sepeda listrik hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 dan peraturan itu mengatur tentang penggunaan sepeda listrik secara umum, termasuk persyaratan keselamatan dan batasan kecepatannya.

"Namun, sampai saat ini penggunaan sepeda listrik itu tidak diatur dalam aturan lalu lintas, sehingga meski dilarang, kami tidak bisa menindaknya dan hanya bisa diberikan imbauan saja agar tidak digunakan di jalan raya," tuturnya.

Sementara Kasatlantas Polres Probolinggo AKP Anthonio Effan Sulaiman mengatakan bahwa hanya beberapa kawasan tertentu yang diperbolehkan untuk menggunakan sepeda listrik, seperti kompleks perumahan, kawasan wisata, car free day dan area perkantoran.

"Sepeda listrik itu hanya bisa digunakan di kawasan tertentu seperti di kawasan wisata, perumahan dan car free day. Kalau di jalan raya umum itu dilarang dan bisa membahayakan penggunanya serta kendaraan lain," katanya.

Ia mengatakan pihak Satlantas tetap mengimbau kepada penggunanya jika mendapati sepeda listrik digunakan di jalan, khususnya di wilayah hukum Polres Probolinggo, meskipun tidak ada aturan sehingga tidak ada sanksi bagi pengguna sepeda listrik yang berkendara di jalan raya.

"Kami minta pengguna sepeda listrik untuk tetap hati-hati dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan seperti maksimal kecepatan 25 kilometer per jam, penggunanya usia minimal 12 tahun dan tidak digunakan di jalan raya serta tidak bawa boncengan," ujarnya.

Effan menjelaskan rata-rata pengguna sepeda listrik yang ditemukan di jalan raya itu sangat membahayakan dirinya sendiri maupun kendaraan lainnya dan terlebih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas.

"Kami sering berpapasan dengan pengendara sepeda listrik dan tetap kami imbau karena tidak ingin terjadi kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper