Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apersi Jatim Desak Pemda Segera Gratiskan BPHTB dan PBG

DPD Apersi Jatim mendesak Pemprov Jawa Timur segera menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jatim, Makhrus Sholeh, pada Rapat Koordinasi dan Kunjungan Lapangan DPD Apersi Jatim dan BP Tapera di Malang, Kamis (6/2/2025). Istimewa
Ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jatim, Makhrus Sholeh, pada Rapat Koordinasi dan Kunjungan Lapangan DPD Apersi Jatim dan BP Tapera di Malang, Kamis (6/2/2025). Istimewa

Bisnis.com, MALANG — DPD Apersi Jatim mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur segera merealisasikan penggratisan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sesuai dengan SKB 3 Menteri.

Ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jatim, Makhrus Sholeh, mengatakan pembebasan biaya pembuatan BPHTB dan PBG penting untuk membantu pengembang MBR tetap eksis karena tergolong pengusaha kecil.

"Berat jika pengembang MBR harus membayar BPHTB dan PBG. Apalagi ini sudah ada SKB 3 Menteri," ujar Makhrus Soleh dalam Rapat Koordinasi dan Kunjungan Lapangan DPD Apersi Jatim dan BP Tapera di Malang, Kamis (6/2/2025).

Terkait dengan kebijakan pemerintah menggratiskan BPHTB dan PBG untuk MBR, kata dia, ada beberapa yang sudah responsif. BTN Jatim tidak mensyaratkan harus ada BPHTB dan PBG saat pengucuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Namun untuk bank lain masih mensyaratkan adanya BPHTB dan PBG untuk memberikan KPR.

Karena itulah, dia mendesak agar Pemerintah Daerah (Pemda) segera menerbitkan ketentuan penggratisan BPHTB dan PBG untuk MBR. 

DPD Apersi Jatim akan meminta Korwil Apersi se-Jatim untuk menyurati Pemda masing-masing yang isinya terkait pembebasan biaya BPHTB dan PBG.

"Sudah ada template-nya. Tinggal dibuatkan surat untuk dikirim ke Pemda," kata Makhrus.

Jika bank masih bersikukuh mensyaratkan BPHTB dan PBG, kata Makhrus, ada solusi lain yang bisa diambil yakni pengembang menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Bank juga bisa menahan KPR Rp4 juta sampai BPHTB dan PBG yang biayanya digratiskan Pemda sudah benar-benar tersedia.

"Solusi ini saya pikir masih menguntungkan pengembang. Bisa menghemat biaya Rp4 juta-an jika harus melengkapi dengan BPHTB dan PBG yang biayanya belum dibebaskan," ujarnya.

Terkait kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Makhrus mengatakan tahun ini diperkirakan mencapai 220.000 unit dan diproyeksikan ada tambahan 30.000 unit.

Namun dia meyakinkan, ada banyak skema-skema bisnis yang nantinya akan menguntungkan pengembang kecil. "Ini masih rahasia. Enggak boleh dibocorkan," tutur dia.

Direktur Pembiayaan Perumahan BP Tapera, Imam Syafii Toha, mengatakan target pembangunan 3 juta unit rumah tentu tidak bisa direalisasikan sendiri oleh BP Tapera.

Rinciannya nanti 1 juta unit rumah untuk wilayah pedesaan dan 1 juta unit untuk wilayah pesisir. Sementara 1 juta unit lagi di wilayah perkotaan yang rencananya dibantu Pemerintah Qatar.

Di rumah pedesaan, nantinya didata oleh RT, RW, sampai lurah/kades terkait warga yang belum memiliki rumah. Begitu juga di perkotaan.

Rumah di pedesaan, semuanya dibantu pemerintah. Angsuran KPR dibayar pemerintah dengan harga per unit rumah masih belum ditetapkan.

"Dalam membangun rumah di pedesaan inilah nanti diperlukan peran pengembang kecil," ujarnya.

Menurutnya, BP Tapera juga memikirkan skema rumah untuk ASN, TNI, dan Polri. Selama ini, ASN enggan membeli rumah MBR karena lokasinya jauh dari tempat kerja dan luasan rumah yang sempit.

Karena itulah diperlukan skema untuk memberikan KPR dengan rumah dengan harga sekitar Rp500 juta/unit di perkotaan sehingga dapat menarik minat ASN.

"Bunga KPR juga disubsidi. Nantinya paling besar 9%. ASN perlu difasilitasi karena mereka termasuk yang menabung perumahan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper