Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surabaya Raih WTP ke-13 Kali, Ketua DPRD: Selamat, Pelecut Kinerja Pemerintahan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menetapkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Kota Surabaya. Opini WTP tersebut pencapaian ke-13 kali
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Yuan Candra Djaisin menandatangani dokumen didampingi Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono (kiri) dan Walikota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Rabu (23/04/2025.)./Dok. DPRD Kota Surabaya.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Yuan Candra Djaisin menandatangani dokumen didampingi Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono (kiri) dan Walikota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Rabu (23/04/2025.)./Dok. DPRD Kota Surabaya.

Bisnis.com, SURABAYA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur menetapkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Kota Surabaya untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2024. Opini WTP tersebut merupakan pencapaian ke-13 kali oleh Kota Surabaya.

Dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) hasil audit APBD tahun 2024 diserahkan Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Yuan Chandra Djaisin kepada Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

“Saya sampaikan terima kasih, dan selamat kepada Pemkot Surabaya atas penetapan opini WTP ke-13 kali. Ini kita maknai sebagai pelecut semangat untuk terus memacu kinerja pemerintahan yang transparan dan akuntabel, yang berujung pada meningkatnya pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kota Surabaya,” kata Adi Sutarwijono, Ketua DPRD Kota Surabaya dalam rilis, Rabu (23/4/2025).

Adi mengingatkan agar sinergi dan kolaborasi antar berbagai elemen pemerintahan, antara Pemerintah Kota dan DPRD Surabaya, dan partisipasi masyarakat terus ditingkatkan agar menghasilkan kemajuan pembangunan yang signifikan.

"Selama ini, DPRD terus menjadi mitra yang kritis terhadap Pemerintah Kota Surabaya. Kita kawal agenda-agenda pembangunan yang disampaikan warga masyarakat, sehingga bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh Pemerintah Kota Surabaya," kata Adi.

DPRD Kota Surabaya menjalankan fungsi-fungsi yang ditetapkan tata peraturan perundang-undangan, yakni pada fungsi penyusunan dan penetapan peraturan Perda, pembahasan dan penetapan APBD, serta di bidang pengawasan pembangunan.

“Yang menjadi perhatian DPRD, sebagai mitra yang sejalan dengan Pemerintah Kota Surabaya, adalah berusaha memastikan pembangunan berjalan sesuai aspirasi masyarakat di segala bidang. Dan, menghasilkan pertumbuhan di berbagai aspek,” kata Adi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Regional Content
Editor : Miftahul Ulum
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper