Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Terima 2.323 Pengaduan Terkait Entitas Ilegal per April 2025

OJK telah menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjol ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.
Karyawati melayani pengaduan nasabah di Pusat Layanan Kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Rabu (20/12/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati melayani pengaduan nasabah di Pusat Layanan Kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Rabu (20/12/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, MALANG—OJK telah menerima 2.323 pengaduan terkait entitas ilegal sejak 1 Januari hingga 30 April 2025, secara nasional. Dari total tersebut, 1.899 pengaduan mengenai pinjaman online (pinjol) ilegal dan 424 pengaduan terkait investasi ilegal.

Kepala OJK Malang Farid Faletahan mengatakan dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari s.d. 30 April 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi  merugikan masyarakat.

“Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” katanya, Rabu (21/5/2025).

Menurutnya, OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal  (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat  Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

Sampai dengan 30 April 2025, IASC telah menerima 105.202 laporan yang terdiri dari 70.819 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 34.383 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 172.624 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 42.504. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Di sisi penyelenggaraan layanan konsumen, kata dia, OJK Malang telah menerima 601 permintaan layanan konsumen sejak 1 Januari 2025 s.d 30 April 2025. Layanan konsumen tersebut termasuk Pemberian Informasi (94,34 persen), Penerimaan Informasi (4,66 persen), dan Pengaduan (1 persen). 

Dari sisi jenis Pelaku Usaha Jasa Keuangan, 224 layanan konsumen terkait dengan perusahaan perbankan, 200 layanan konsumen terkait dengan perusahaan IKNB (antara lain perusahaan pembiayaan 90 layanan, peer-to-peer lending 85 layanan, dan asuransi 10 layanan), serta 176 layanan konsumen terkait sektor lainnya (antara lain 89 layanan terkait penipuan).

“Sampai dengan akhir April 2025, OJK Malang telah memproses 3.588 permintaan informasi debitur pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dimana 2.438 permintaan informasi diajukan secara luring dan 1.150 diantaranya diajukan secara daring,” ucapnya.

Dia menegaskan, OJK Malang terus melaksanakan peran aktifnya dalam mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan melalui berbagai macam kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. 

Sampai dengan akhir April 2025, OJK Malang telah melaksanakan 34 kegiatan edukasi dan sosialisasi dengan total peserta mencapai 12.552 orang. Perencanaan pelaksanaan kegiatan tersebut tentunya mempertimbangkan sasaran target prioritas sesuai Strategi Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021 – 2025.

Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Joko Budi Santoso menilai modus scamming dan penipuan transaksi keuangan yang terus menghantui masyarakat harus diimbangi dengan Layanan konsumen atau nasabah oleh OJK yang terus berinovasi, dengan harapan layanan ini semakin mudah diakses, aman, cepat, dan dekat dengan masyarakat sehingga Masyarakat akan menjadi agen penting dalam mendeteksi praktil keuangan ilegal. 

Menurutnya, hal ini akan sangat membantu tugas OJK dan lembaga terkait didalam memberantas kejahatan transaksi keuangan  dan jangkauan OJK dalam melindungi masyarakat semakin luas. 

Dengan adanya pengaduan dan informasi masyarakat, kata Joko, maka pemetaan lebih mudah dilakukan, sehingga Langkah preventif maupun kuratif dapat dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran. (K24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper