Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Demam Berdarah di Jatim, BPJS Kesehatan Jamin 31.611 Kasus Senilai Rp43 Miliar

Jawa Timur menjadi wilayah yang paling banyak menangani kasus DBD yang diklaim melalui BPJS Kesehatan.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, SURABAYA — Sebanyak 31.611 kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) telah dijamin dengan total biaya sekitar Rp43miliar sampai dengan April 2025.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah VII, I Made Puja Yasa menyampaikan sampai April 2025 Provinsi Jawa Timur menempati urutan pertama secara nasional untuk kasus dan pembiayaan kasus DBD yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. 

“Tercatat sebanyak 31.611 kasus DBD telah dijamin dengan total biaya sekitar Rp43miliar,” katanya dalam keterangan resminya, Jumat (30/5/2025).

Rinciannya, pada pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebanyak 8.034 kasus dengan biaya sekitar Rp6miliar dan pelayanan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sebanyak 23.577 kasus dengan biaya sekitar Rp37miliar.

Puja menegaskan penjaminan dan pembiayaan ini menunjukan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjamin pelayanan kesehatan pasien yang didiagnosis DBD dengan syarat status kepesertaannya aktif.

“Peserta JKN aktif dapat mengakses FKTP, yang meliputi Puskesmas, klinik pratama atau dokter praktik perorangan sesuai dengan tempat peserta terdaftar yg tertera di kartu atau KIS Digitalnya,” jelasnya.

Penjaminan untuk layanan FKTP mengacu pada Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di FKTP yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022.

Apabila membutuhkan rujukan ke faskes lanjutan penjaminan pada pasien DBD mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/9845/2020 dan Nomor HK.01.07/MENKES/4636/2021 tentang Tata Laksana Infeksi Dengue Pada Dewasa, Anak dan Remaja.

Dia menambahkan, pada kondisi gawat darurat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018, peserta JKN aktif dapat langsung mengakses pelayanan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat. 

Kriteria gawat darurat dalam regulasi tersebut antara lain mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain, adanya gangguan pada jalan nafas, adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan hemodinamik dan/atau memerlukan tindakan segera.

“Ini tidak hanya untuk DBD, namun juga dalam kondisi kondisi lain sesuai dengan kriteria gawat darurat sebagaimana yang diatur dalam regulasi tersebut. Dokter penanggung jawab di IGD rumah sakit berwenang menetapkan terpenuhnya kriteria gawat darurat,” tegasnya.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur, Sutrisno, mengtaakan saat ini kasus DBD memang sedang meningkat sehingga dibutuhkan gerak cepat dari seluruh pihak dalam penanganan. 

Terkait penjaminan, dia  menyampaikan pihaknya telah berkomunikasi dengan BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan agar pelayanan pada masyarakat tidak terganggu.

“Dari kedua sisi saya mendapatkan insight yang baik. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa DBD ini bisa dijamin sepanjang penegakan diagnosisnya tepat sesuai dengan pedoman pelayanan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Untuk faskes (fasilitas kesehatan) baik primer (FKTP) maupun lanjutan (FKRTL) yang melayani (dihimbau) agar lengkap dan teliti dalam melakukan pemeriksaan dan menegakkan diagnosis agar klaim bisa ditagihkan,” terangnya.

Sutrisno menegaskan setiap faskes tidak perlu ragu dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta aktif JKN. FKTP dan FKRTL wajib melakukan pemeriksaan agar bisa mendapatkan diagnosis berdasarkan keluhan-keluhan pasien, kriteria klinis dari seluruh tubuh dan jika perlu dilakukan pemeriksaan laboratorium.

“Dari hasil pemeriksaan, jika gejala tidak membaik kemudian memang perlu rawat inap, ya harus dirawat inap. Jika ada indikasi perdarahan dan gejala-gejala lain yang perlu dirujuk, ya harus dirujuk. Tentu pemeriksaanyanya harus dilengkapi dengan baik di rekam medisnya agar bisa di klaim dan dijamin oleh JKN,” jelasnya.

Dia menegaskan agar masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengakses layanan kesehatan di faskes yang bekerjsama dengan BPJS Kesehatan. Jika memang merasa terdapat gangguan kesehatan, peserta JKN dapat memeriksaan kondisi ksehatannya ke faskes.

“Masyarakat jangan takut, segera saja datang ke faskes. Nanti akan dipilah sehingga emergencynya bisa ditangani, kriteria emergency disini adalah sebuah keadaan yang mendadak, akut dan mengancam jiwa. Jika tidak emergency, keluhannya bisa dibantu. Faskes Primer (FKTP) merupakan frontline untuk keluhan-keluhan kesehatan keluarga. Dasarnya jangan sampai terlambat, jangan sampai tidak datang ke faskes karena takut tidak bisa menggunakan JKN,” tambahnya.

Sutrisno berpesan agar peserta JKN dapat dengan tenang mengakses layanan kesehatan, pastikan kepesertaan JKN tetap aktif dengan membayar iuran tepat waktu. 

Dia juga mengingatkan bahwa masyarakat perlu memahami jika segala sesuatu berangkat dari diri sendiri dan keluarga. Ketika sudah merasakan ada keluhan, jangan ragu untuk datang ke faskes mitra BPJS Kesehatan sesuai prosedur.

“Karena pihah-pihak yang sudah bekerjasama sudah pasti punya komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper