Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 674.320 Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan peredaran 674.320 batang rokok ilegal melalui empat penindakan.
Barang bukti rokok ilegal yang disita Bea Cukai Malang/Istimewa
Barang bukti rokok ilegal yang disita Bea Cukai Malang/Istimewa
Ringkasan Berita
  • Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan peredaran 674.320 batang rokok ilegal melalui empat penindakan di berbagai lokasi di Malang dan Blitar.
  • Operasi ini melibatkan penyisiran toko, patroli darat, dan koordinasi dengan Bea Cukai Blitar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp504.426.080.
  • Penindakan ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal yang mengancam pabrikan rokok legal dan penerimaan negara, serta mendorong perbaikan kebijakan penggunaan DBHCHT.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, MALANG — Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 674.320 batang rokok lewat empat penindakan.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan Kamis (10/7/2025), pukul 17.30 WIB, sebagai wujud pelaksanaan implementasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Kantor Bea Cukai Malang telah melakukan kegiatan operasi gabungan bersama Pemerintah Kota Batu, dengan menyisir toko-toko yang ada di wilayah Kecamatan Batu.

“Dari hasil pemeriksaan didapati 1 toko yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 4.620 bungkus dengan total 89.360 batang,” katanya, Selasa (22/7/2025).

Pukul 18.30 WIB pada hari yang sama, Tim Bea Cukai Malang mendapatkan informasi terdapat pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil penumpang jenis minibus warna cokelat metalik. Pihaknya kemudian menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal.

Berbekal informasi tersebut, Tim melakukan penyusuran dan menemukan sarana pengangkut yang dimaksud di daerah Arjosari. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penghentian kendaraan di Jalan Raya Surabaya - Malang, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang dan dilanjutkan dengan pemeriksaan kendaraan.

Hasil pemeriksaan, didapati mengangkut barang kena cukai hasil tembakau jenis SKM dan SPM berbagai merk sebanyak 6.700 bungkus dengan total batang 134.000 batang tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya, tim melakukan penindakan dan membawa sopir, sarana pengangkut serta barang didalamnya ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang  (KPPBC TMC) untuk diproses lebih lanjut.

Kemudian pukul 20.00 WIB, tim melakukan pemeriksaan pada “Tour and Travel” di Perum Taman Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Hasil pemeriksaan didapati mengangkut 3.748 bungkus dengan total 74.960 batang rokok ilegal jenis SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dan dilakukan penindakan dan dibawa ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut.

Mendekati tengah malam, sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Bea Cukai Malang kembali mendapatkan informasi pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil barang jenis pikup warna hitam. Tim selanjutnya menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal.

Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyusuran wilayah Kepanjen sampai ke arah Blitar dan menemukan sarana pengangkut yang dimaksud di daerah Sumberpucung. 

Tim kemudian melakukan koordinasi dengan Tim Bea Cukai Blitar dikarenakan pengejaran tanpa putus dilakukan sampai ke wilayah Blitar. Tim berhasil melakukan penghentian kendaraan di Jalan Kembar, Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar dan dilanjutkan dengan pemeriksaan kendaraan.

Dalam pemeriksaan didapati kendaraan tersebut mengangkut barang kena cukai hasil tembakau jenis SKM dan SPM berbagai merk sebanyak 19.000 bungkus dengan total 376.000 batang tanpa dilekati pita cukai. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut,  tim melakukan penindakan dan membawa sopir, sarana pengangkut serta barang didalamnya ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut.

“Dari total penindakan, barang hasil penindakan sebanyak 674.320 batang, dengan potensi kerugian negara Rp504.426.080, dengan total perkiraan nilai barang Rp1.003.670.800,” kata Johan. 

Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai penindakan yang terus masif melalui Operasi Gurita diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal. 

Sinergi Bea Cukai dengan pemerintah kabupaten/kota, dia berharap, harus lebih diperkuat lagi, khususnya dalam penindakan di lini distribusi dan wilayah pemasaran. 

Bagaimanapun juga, kata dia, rokok ilegal sudah menggerus pabrikan rokok legal yang selama ini sudah patuh dengan ketentuan perpajakan dan cukai sehingga menjadi salah satu penopang utama penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja. 

Menurutnya, rokok ilegal sudah berdampak serius bagi iklim usaha IHT, di mana terdapat salah satu pabrikan besar yang goyah akibat kurang kompetitif di tengah serbuan rokok ilegal. 

Situasi ini harusnya menjadi pertimbangan para pengambil kebijakan dalam menata kebijakan cukai, cukai terus naik secara eksesisf berimplikasi pada menjamurnya rokok ilegal. 

“Maraknya rokok ilegal ini dapat menjadi pertimbangan untuk perbaikan kebijakan penggunaan DBHCHT, di mana proporsi penggunaan DBHCHT untuk penindakan rokok ilegal dapat ditingkatkan,” ucapnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro