Bisnis.com, SURABAYA—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menyita 217 unit aset milik 164 penunggak pajak dengan taksiran aset senilai Rp31,5 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengatakan pelaksanaan penyitaan aset milik penunggak pajak dalam kegiatan Pekan Sita Serentak yang dilaksanakan bersama dengan Kanwil DJP Jawa Timur I dan III pada 28 Juli hingga 1 Agustus 2025 yang merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan serta langkah strategis untuk mengamankan penerimaan negara.
“Aset-Aset yang disita merupakan hasil asset tracing oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan dipastikan sah secara hukum,” katanya dalam keterangan resminya, Jumat (1/8/2025).
Pada kegiatan sita ini, kata dia, sebanyak 217 unit aset milik 164 penunggak pajak telah disita, dengan total tunggakan pajak mencapai Rp219,7 miliar, dan nilai taksiran aset yang disita mencapai Rp31,5 miliar.
Menurutnya, penyitaan dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.
Dia menegaskan pula, penyitaan dilakukan setelah seluruh proses penagihan piutang pajak secara persuasif belum membuahkan hasil.
Baca Juga
“Penyitaan ini adalah langkah hukum yang harus ditempuh setelah pendekatan persuasif. Kami ingin menegaskan bahwa kewajiban pajak adalah bentuk nyata kontribusi kepada negara, bukan sekadar kewajiban administratif,” ucapnya.
Dia menambahkan, DJP tetap membuka ruang bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan utangnya agar aset yang disita tidak perlu dilelang:
“Kami masih memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya. Jika diselesaikan sebelum lelang, aset yang disita masih bisa dikembalikan,” ujarnya.
Vita juga menyampaikan harapannya agar tindakan ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh Wajib Pajak agar patuh terhadap ketentuan perpajakan:
“Langkah ini bukan semata-mata untuk menindak, melainkan juga memberi pesan kuat kepada seluruh wajib pajak bahwa pemerintah serius dalam menegakkan aturan. Kepatuhan tidak cukup didorong oleh imbauan, tapi juga perlu konsistensi dalam penegakan hukum,” ucapnya. (K24)