Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertumbuhan Investor Pasar Modal di Wilayah OJK Malang Capai 12,8 Persen

Pertumbuhan investor pasar modal di wilayah OJK Malang mencapai 12,8% pada Semester I/2025, dengan peningkatan signifikan pada reksa dana dan dominasi nasabah perorangan.
Karyawan beraktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Kamis (4/7/2024). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawan beraktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Kamis (4/7/2024). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, MALANG—Tingkat inklusi pasar modal di wilayah kerja KOJK Malang terus menunjukkan pertumbuhan positif yang tercermin dari pertumbuhan Single Investor Identification (SID) yang mencapai 12,18% yoy sampai dengan akhir semester I/2025. 

Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, mengatakan peningkatan tertinggi masih ditunjukkan oleh SID C-BEST yang mencapai 152.420 SID per 30 Juni 2025 atau tumbuh 24,57% yoy.

“Jumlah nasabah reksa dana juga menunjukkan peningkatan signifikan yakni tumbuh 112,11% yoy menjadi 39.552 nasabah sampai dengan akhir Mei 2025,” katanya, Rabu (27/8/2025).

Menurutnya, dominasi nasabah perorangan masih terjaga tinggi yaitu mencapai 99,52% dari total jumlah nasabah. Adapun Daerah Tingkat II di wilayah kerja KOJK Malang yang mencatatkan nilai penjualan reksa dana tertinggi adalah Kota Malang dengan total transaksi sebesar Rp263,23 miliar.

Rata-rata nilai transaksi saham di Malang Raya, Kota dan Kabupaten Pasuruan, serta Kota dan Kabupaten Probolinggo secara total meningkat 75,76% dibandingkan posisi yang sama tahun lalu yang diikuti dengan peningkatan frekuensi transaksi dan volume transaksi. 

“OJK telah menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, yang antara lain mengatur kewajiban Perusahaan Efek melakukan uji tuntas terhadap calon Emiten yang akan melakukan penawaran umum serta pengelolaan potensi benturan kepentingan,” ujarnya.

Diharapkan pengaturan ini, kata dia, dapat memperkuat aspek perlindungan investor di pasar modal dari aspek peningkatan kualitas Emiten, mitigasi benturan kepentingan dalam penawaran umum, penguatan fungsi-fungsi pada penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek, maupun penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan efek.

Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai catatan positif pasar modal ini menunjukkan preferensi masyarakat terhadap pilihan investasi di pasar modal semakin baik, dalam artian penguasan informasi dan penempatan investasi sudah sangat mempertimbangkan manajemen risiko. 

Hal ini terlihat dari penempatan investasi pada reksadana yang meningkat signifikan. Reksa dana dinilai lebih aman ditengah gempuran ketidakpastian pasar global. 

Di sisi lain, pemain pasar modal juga sudah merambah ke wilayah urban meski sebagian besar tetap terpusat di Kota Malang.

“Tentunya, hal ini semakin mempertegas bahwa inklusif dan literasi keuangan semakin baik dan hampir merata di semua wilayah,” kata Joko yang juga Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi FEB UB itu. (K24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro