Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Baja Tolak Relokasi Pabrikan China

Pabrikan baja asal China dalam produksinya menggunakan teknologi Infuction Furnace (IF) yang membuat produksi besi beton ini memiliki kualitas di bawah standar.
Karyawan membongkar pelat baja./JIBI
Karyawan membongkar pelat baja./JIBI

Bisnis.com, SURABAYA - Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (the Indonesia Iron and Steel Industry Association/IISA) akan menolak jika ada pabrikan baja asal China yang akan merelokasi pabriknya ke Asean termasuk Indonesia.

Ketua Klaster Baja Lapis Aluminium Seng IISA Henry Setiawan mengatakan penolakan tersebut lantaran pabrikan baja asal China dalam produksinya menggunakan teknologi Infuction Furnace (IF) yang membuat produksi besi beton ini memiliki kualitas di bawah standar, bahkan produk baja tulangan menggunakan IF ini tidak layak digunakan untuk aplikasi struktur karena ringkih.

"Penggunaan IF dapat membahayakan konsumen karena non-SNI, disamping itu dapat menyebabkan polusi tinggi dan kerusakan lingkungan. Itulah mengapa di China sudah dilarang," katanya kepada Bisnis, Jumat (1/11/2019).

Meski begitu, kata Henry, hingga kini belum ada informasi adanya rencana relokasi pabrikan China ke Indonesia, termasuk Jawa Timur yang memiliki peluang investasi di sektor manufaktur.

Dia mengatakan pemerintah punya peran penting dalam melindungi konsumen, termasuk melindungi keberlangsungan industri besi dan baja. Hingga saat ini, bahkan masih banyak beredar produk baja impor dan tidak ber-SNI, diperkirakan jumlahnya mencapai 60% an lebih, sisanya produk impor ber-SNI.

"Setiap tahun ada peningkatan impor produk baja yang kebanyakan memang dari China, dengan rata-rata 30% meningkatnya," katanya.

Henry menjelaskan pengawasan barang beredar itu di bawah Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Direktorat Pengawasan Barang Beredar terkait produk non SNI.

Menurutnya, pengawasan ada di beberapa pihak, di antaranya adalah Bea Cukai jika petunjuk teknis (juknis) Permendag 110/2018 telah terbit dengan pengawasan di wilayah kepabean, serta pengawasan langsung di dalam pabrik yang dilakukan oleh pihak Kementerian Perindustrian.

"Selain itu, pengawasan barang beredar juga perlu dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan Polri, jadi semua pihak bergerak," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper