Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Bom Ikan di Pasuruan, Istri Korban dan Tetangga Jadi Tersangka

Polisi menetapkan istri Hofar sebagai tersangka lantaran terbukti terlibat dalam pembuatan detonator untuk bom ikan.
Wakil Bupati Pasuruan Abdul Mujib Imron (kanan) bersama Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman dan Dandim 0819 Pasuruan, Letkol Inf Nyarman, saat meninjau lokasi ledakan di Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, yang rusak terdampak ledakan ledakan bom ikan, Sabtu (11/9/2021)./Istimewa
Wakil Bupati Pasuruan Abdul Mujib Imron (kanan) bersama Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman dan Dandim 0819 Pasuruan, Letkol Inf Nyarman, saat meninjau lokasi ledakan di Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, yang rusak terdampak ledakan ledakan bom ikan, Sabtu (11/9/2021)./Istimewa

Bisnis.com, PASURUAN — Polres Pasuruan Kota menetapkan kasus bom ikan di di Dusun Macanputih, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (11/09/2021) lalu.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengatakan, total ada empat orang tersangka yang terlibat dalam kejadian di Gondangwetan, yakni Abdul Hofar (43) dan ayahnya, Mat Sodiq yang meninggal dunia di TKP, serta istri Hofar dan tetangganya.

"Sampai saat ini kami tetapkan 4 orang tersangka. Dua orang yang meninggal di lokasi kejadian, dan dua lagi yakni IF dan AR. IF ini istri tersangka yang sudah membantu membuat detonator sejak setahun terakhir dan AR tetangganya yang ikutan membantu 2 bulan untuk membuat rakitan detonator," katanya di Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (15/9/2021).

Polisi menetapkan istri Hofar sebagai tersangka lantaran terbukti terlibat dalam pembuatan detonator untuk bom ikan, sejak satu tahun lalu. Begitu pula dengan AR yang mengaku telah membantu memproduksi detonator dari dua bulan lalu.

Selama membuat detonator, keempat tersangka saling bekerja sama. Terlebih untuk menyembunyikan aktivitas kriminalnya, agar tak diketahui tetangga yang lain.

Motif membuat bom ikan karena masalah ekonomi, yakni untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, meski kegiatan tersebut jelas melanggar hukum dan membahayakan keselamatan orang lain.

Selama memproduksi detonator, pelaku pun menjualnya dengan harga lumayan tinggi. Hanya saja, untuk besaran harga yang dipatok pelaku, polisi masih mendalaminya karena istri pelaku tak pernah diberitahu oleh suaminya perihal penjualan detonator.

"Karena mungkin detonator susah untuk dibuat dan jarang yang membuat, sehingga dibeli dengan harga yang besar. Tapi kita masih mendalaminya, karena Hofar ini tak pernah menyampaikan ke keluarganya, berapa harganya," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup atau 20 tahun kurungan.

Kapolres Arman pun mengingatkan warga Pasuruan agar tidak sekali-kali menyimpan, merakit atau memperjualbelikan bahan peledak, karena sangat berbahaya bagi orang lain dan ancaman hukuman yang sangat tinggi.

"Saya peringatkan warga agar jangan coba-coba menyimpan, merakit atau memperjualbelikan bahan peledak, karena ini berbahaya bagi keselamatan orang lain dan ancaman hukumannya sangat tinggi," ucapnya.(K24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper