Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wali Kota Malang Didenda Rp25 Juta Akibat PPKM, Uangnya Masuk ke Pemda

Pembayaran denda juga dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, dan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Malang Arif Tri Sastyawan, masing-masing sebesar Rp15 juta, dan Rp10 juta.
Tangkapan layar. Wali Kota Malang Sutiaji (tengah) pada saat membayar denda sanksi pelanggaran aturan PPKM sebesar Rp25 juta, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (12/10/2021)./Antara-Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang
Tangkapan layar. Wali Kota Malang Sutiaji (tengah) pada saat membayar denda sanksi pelanggaran aturan PPKM sebesar Rp25 juta, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (12/10/2021)./Antara-Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang

Bisnis.com, MALANG - Denda sebesar Rp25 juta yang merupakan sanksi akibat pelanggaran aturan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dilakukan oleh Wali Kota Malang Sutiaji akan masuk ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kasubsi Eksekusi, dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Anjar Rudi Admoko di Kabupaten Malang, Rabu (13/10/2021), mengatakan bahwa uang pembayaran sanksi denda Wali Kota Malang Sutiaji itu segera disetorkan ke kas daerah Pemkab Malang.

"Pembayaran denda akan kita setor ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Malang. Karena pelanggaran Perda," ucap Anjar.

Anjar menjelaskan pada Selasa (12/10) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang telah menerima pembayaran denda tindak pidana ringan yang dijatuhkan hakim kepada Wali Kota Malang sebesar Rp25 juta.

Selain Sutiaji, lanjutnya, pembayaran denda juga dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, dan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Malang Arif Tri Sastyawan, masing-masing sebesar Rp15 juta, dan Rp10 juta.

"Denda dibayar kemarin, setelah menerima petikan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen, atas pelanggaran PPKM," ungkap dia.

Pembayaran denda tersebut membuat Wali Kota Malang Sutiaji dan dua pejabat lainnya telah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen atas pelanggaran PPKM yang terjadi pada 19 September 2021, di Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang.

Ketiganya dinilai oleh hakim terbukti bersalah melanggar pasal 49 ayat 4 Juncto pasal 27C, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timut Nomor 2/2020 atas Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1/2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Sebelumnya, Wali Kota Malang bersama rombongan pada Minggu (19/9) melakukan kegiatan bersepeda dari Kota Malang, menuju Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang. Agenda bersepeda itu dilakukan Wali Kota bersama sejumlah komunitas.

Pada saat itu, Pantai Kondang Merak masih ditutup untuk masyarakat umum, karena tengah berada pada masa PPKM. Namun, rombongan pesepeda Wali Kota Malang tersebut, pada akhirnya masuk ke kawasan Pantai Kondang Merak.

Sebelum memasuki kawasan tersebut, rombongan itu juga sempat didatangi oleh petugas kepolisian lantaran Pantai Kondang Merak masih belum dibuka. Namun pada akhirnya rombongan itu masuk ke kawasan pantai, dan kemudian viral di sejumlah media sosial.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper