Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya telah menutup tiga gerai tempat hiburan Holywings di Surabaya sejak 26 Juni 2022 lantaran dinilai telah melakukan penistaan agama melalui promosi minuman keras (miras) dengan nama Maria dan Muhammad.
Adapun tiga gerai Holywings di Surabaya ini berada di Jl. Kertajaya, Jl. Basuki Rahmat dan kawasan Boulevard Famili Utara.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto penutupan gerai ini dilakukan untuk sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan yakni hingga kasus ini selesai. Pihaknya juga telah melayangkan surat penertiban kepada Manajemen Holywings.
“Memang sejak Minggu malam (26/6/2022) kita lakukan penutupan sementara sampai waktu yang belum ditentukan. Untuk sementara Holywings tidak beroperasi, tetapi bukan dicabut izinnya,” ujarnya, Selasa (28/6/2022).
Dia mengatakan pihaknya setiap hari juga melakukan pengawasan oleh tim terpadu Pemkot Surabaya yang terdiri dari Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, Gartap serta Polrestabes Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa negara ini adalah NKRI sehingga jangan diadu dengan umat antar agama. Penutupan sementara ini pun dilakukan untuk meredakan kondisi, bahkan dalam pertemuannya dengan GP Ansor Surabaya dan Polrestabes Surabaya telah disepakati untuk dilakukan penutupan.
Baca Juga
“Saat ini izin Holywings tidak dicabut, hanya dibekukan dengan penutupan sementara,” katanya.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji mengatakan penutupan merupakan langkah konkret yang bisa dilakukan oleh pemerintah terhadap sesuatu hal yang melecehkan agama.
“Ini ditutup dulu karena Holywings ada di mana-mana, agar tidak menimbulkan kemarahan ormas,” katanya.