Bisnis.com, SURABAYA - Transaksi digital menggunakan sistem pembayaran QRIS di wilayah Jawa Timur hingga September 2023 telah tembus Rp2,15 triliun atau mengalami lonjakan hingga 250% dibandingkan periode sama tahun lalu.
Advisor Bank Indonesia Kantor Perwakilan Jatim, Muslimin Anwar mengatakan peningkatan transaksi pembayaran menggunakan QRIS ini sejalan dengan semakin tumbuhnya merchant QRIS dan juga penggunanya, termasuk dengan daya beli masyarakat yang masih terjaga dengan baik.
“Hingga September lalu, jumlah merchant QRIS di Jatim sudah mencapai 3,28 juta atau tumbuh 42,85% (yoy) yang didominasi oleh sektor UMKM, begitu juga dengan jumlah konsumen pengguna QRIS yang sudah mencapai 5,73 juta atau tumbuh 60,67% (yoy),” katanya, Rabu (29/11/2023).
Dia melanjutkan, dari capaian transaksi secara nominal Rp2,15 triliun itu merupakan berasal dari sebanyak 22,15 juta transaksi. Jumlah aktivitas transaksi ini meningkat tajam hingga 227% dibandingkan periode sama tahun lalu.
“Meski secara tahunan meningkat tajam, tetapi secara bulanan tahun ini sedikit ada perlambatan karena sejalan dengan berakhirnya honeymoon periode promo QRIS. Untuk nominalnya melambat -5,64% (mtm) dan untuk volume transaksinya melambat -7,25% (mtm),” paparnya.
Muslimin menambahkan, sistem pembayaran QRIS memang hadir dengan berbagai kemudahan pembayaran ritel bagi masyarakat, sekaligus mendorong percepatan perbaikan ekonomi nasional, termasuk Jatim. Bagi merchant, cukup membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yangs sudah berizin dari BI.
Baca Juga
“Bagi konsumen, transaksi QRIS bisa menggunakan sumber dana dari simpanan bank atau instrumen pembayaran berupa kartu debet, kartu kredit atau uang elektronik lainnya,” imbuhnya.
Bank Indonesia pada Juli 2023, tambahnya, juga kembali mengeluarkan penguatan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi segmen usaha mikro (UMi) berdasarkan nominal per transaksi secara progresif.
Untuk transaksi sampai dengan Rp100.000 dikenakan MDR 0%, transaksi di atas Rp100.000 dikenakan MDR 0,3%. Besarnya MDR yang berlaku efektif pada 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 menyesuaikan kesiapan penyedia jasa pembayaran.
“Peningkatan kualitas dan layanan juga dikenalkan berupa QRIS Tuntas, yaitu inovasi untuk menghadirkan Transfer, Tarik Tunai dan Setor Tunai, serta QRIS cross border juga bisa digunakan untuk transaksi di luar negeri seperti Thailand dan Malaysia. Ini akan terus dikembangkan,” imbuh Muslimin.