Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kanwil DJBC Jatim II Berhasil Menindak 64,8 Juta Batang Rokok Ilegal

Kanwil DJBC Jatim II menindak 64,8 juta batang rokok ilegal, menyelamatkan potensi kerugian negara Rp59,5 miliar, dan menerapkan pendekatan sociocultural.
Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur (Jatim) II berhasil melakukan 642 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan penindakan hasil rokok ilegal sejumlah 64.829.711 batang dan minuman mengandung etil alkohol sejumlah 20.078 liter. / Dok Bea Cukai
Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur (Jatim) II berhasil melakukan 642 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan penindakan hasil rokok ilegal sejumlah 64.829.711 batang dan minuman mengandung etil alkohol sejumlah 20.078 liter. / Dok Bea Cukai
Ringkasan Berita
  • Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II berhasil menyita 64,8 juta batang rokok ilegal dan 20.078 liter minuman beralkohol, dengan nilai barang sitaan mencapai Rp98 miliar dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp59,5 miliar.
  • DJBC Jatim II menerapkan pendekatan berbasis sociocultural melalui kegiatan keagamaan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menggalang partisipasi dalam pengawasan sosial.
  • Komitmen DJBC Jatim II dalam memberantas barang kena cukai ilegal diperkuat dengan pembentukan Satuan Tugas Optimalisasi Penerimaan dan Pengawasan, serta melibatkan tokoh masyarakat dan agama untuk efektivitas penindakan.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, MALANG — Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur (Jatim) II berhasil melakukan 642 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan penindakan hasil rokok ilegal sejumlah 64.829.711 batang dan minuman mengandung etil alkohol sejumlah 20.078 liter.

Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Agus Sudarmadi, mengatakan bahwa perkiraan nilai barang yang disita mencapai Rp98 miliar, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp59,5 miliar. 

"Adapun komoditi lain yang berhasil ditindak oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II salah satunya narkotika sebanyak 9.944 butir," kata Agus Sudarmadi dalam Media Briefing di Malang, Selasa (12/8/2025).

Dia menegaskan, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II juga menerapkan pendekatan berbasis sociocultural.

"Kami menggunakan pendekatan ini melalui kegiatan keagamaan salah satunya kegiatan sholawatan bersama dengan menggandeng Pondok Pesantren untuk memberikan edukasi kepada jamaah," ujar Agus.

Menurutnya, pendekatan dengan menyentuh aspek sociocultural dapat menjadi alternatif strategi untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menggalang partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam melakukan pengawasan sosial, sehingga pengawasan menjadi lebih efektif. 

"Partisipasi masyarakat dalam pengawasan sosial sangat dibutuhkan agar pengawasan menjadi lebih efektif, sejalan dengan tujuan kantor kami di Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, yaitu 'Profesional Melayani, Tegas Mengawasi dengan Empati’," tuturnya.

Pengamanan barang ilegal itu, kata dia, sesuai dengan peran DJBC sebagai pelindung masyarakat (community protector).

Dia meyakinkan bahwa Kanwil DJBC Jawa Timur II terus memperkuat upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Hal itu dilakukan mengingat Jawa Timur merupakan salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar dari sektor cukai.

Karena itulah, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga merugikan industri hasil tembakau legal yang ada.

"Selanjutnya untuk menegaskan komitmen kami dalam pengawasan barang kena cukai, kami membentuk Satuan Tugas Optimalisasi Penerimaan dan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal untuk mencegah peredaran rokok dan barang kena cukai ilegal lainnya, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai dapat optimal," ujar Agus.

Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai jika melihat data jenis rokok ilegal terbesar adalah rokok polos, penggunaan pita salah peruntukan dan salah personalisasi.

Data Danny Darussalam Tax Center (DDTC) menunjukkan estimasi peredaran rokok ilegal mencapai 14,97%, sedangkan survei UGM 8%.

Data tersebut dengan sejumlah asumsi yang ketat, pemberantasan rokok ilegal juga harus melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Sebab local wisdom yang berkembang di wilayah rural, biasanya akan lebih patuh pada tokoh yang dihormati sehingga hal ini memudahkan cara persuasif pada produsen untuk patuh pada ketentuan cukai maupun mengurangi konsumen rokok ilegal.

Hal yang tak kalah penting, adalah transparansi dari tindak lanjut atas penindakan rokok ilegal untuk meningkatkan trust dari masyarakat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro