Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Jatim Gelar Operasi Patuh Semeru hingga 28 Juli

Operasi Patuh Semeru 2024 bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketaatan masyarakat dalam berlalu lintas.
Personel yang diterjunkan saat Operasi Patuh Semeru 2024 selama 14 hari yakni dari tanggal 15-28 Juli./Antara-Bidhumas Polda Jatim.
Personel yang diterjunkan saat Operasi Patuh Semeru 2024 selama 14 hari yakni dari tanggal 15-28 Juli./Antara-Bidhumas Polda Jatim.

Bisnis.com, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar Operasi Patuh Semeru 2024 selama 14 hari yakni dari tanggal 15-28 Juli untuk meningkatkan keselamatan dan ketaatan masyarakat dalam berlalu lintas.

"Operasi Patuh Semeru 2024 bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketaatan masyarakat dalam berlalu lintas," kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Imam Sugianto usai memimpin apel pasukan kesiapan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024 di Surabaya, Senin (15/7/2024).

Meskipun sanksi tilang akan diterapkan, Imam menyatakan bahwa pihaknya lebih mengedepankan upaya edukasi dan pembinaan bagi para pelanggar lalu lintas.

"Kegiatan operasi ini mengedepankan upaya preemtif, preventif, dan represif dengan persentase 40 persen untuk preventif dan 20 persen untuk represif," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dari hasil analisis data pelanggaran lalu lintas periode Januari hingga Juni 2024, kasus pelanggaran lalu lintas mengalami penurunan signifikan hingga 13,69 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023.

"Ini adalah modal awal yang baik untuk operasi ini. Kami berharap dengan diselenggarakannya operasi ini, pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan dapat menurun signifikan di bulan-bulan berikutnya," katanya.

Imam juga menyebutkan bahwa pada tahun 2023, Jawa Timur dikenal sebagai provinsi penyumbang kecelakaan tertinggi di seluruh Indonesia. Sehingga dengan pelaksanaan operasi ini, angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.

“Prioritas Operasi Patuh Semeru 2024 adalah mengatasi segala kerawanan yang dapat menyebabkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," katanya.

Dia mencontohkan sejumlah kerawanan yang menyebabkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas antara lain berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

"Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi yang menggunakan ponsel, pengemudi yang mengonsumsi alkohol, melawan arus, dan menerobos lampu merah," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper