Bisnis.com, MALANG — Mengawali 2025, Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan peredaran 414.920 batang rokok ilegal, rokok polos tanpa dilekati pita cukai.
Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan Kamis (2/1/2025), Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Wilayah Kota Malang.
“Tim Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan di Jasa Ekspedisi yang beralamat di Jalan Merbabu, Kecamatan Klojen, Kota Malang, “ katanya, Jumat (10/1/2025).
Hasilnya, didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek sebanyak 12 koli = 6.060 bungkus dengan total 120.120 batang tanpa dilekati pita cukai. Langkah selanjutnya, tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut.
Jumat (3/1/2025), Tim Bea Cukai Malang Melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang beralamat di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis SKM berbagai merek sebanyak 9 koli dengan total 7.940 bungkus dengan total 158.800 batang tanpa dilekati pita cukai. Atas pemeriksaan tersebut Tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut
Selanjutnya, Tim Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi yang beralamat di Jalan Trunojoyo, Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek sebanyak 5 koli dengan total 6.800 bungkus dengan total 136.000 batang tanpa dilekati pita cukai. Atas pemeriksaan tersebut Tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut. Tim membawa barang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Baca Juga
“Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 414.920 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp616.188.200 dan potensi kerugian negara mencapai Rp309.549.520,” ucapnya.
Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai kenaikan harga rokok pada 2025 tidak dapat terhindarkan karena HJE naik, meski tarif cukai tidak naik.
Hal ini menyebabkan struktur biaya produksi juga naik, belum lagi ditambah kenaikan UMK. situasi ini semakin memperluas pasar rokok ilegal karena gap [kesenjangan] harga rokok legal dengan ilegal semakin melebar.
Dia menegaskan pula, dapat dipastikan peredaran rokok ilegal akan terus marak, sementara bea cukai dan pemerintah daerah memeliki keterbatasan dalam penindakan rokok ilegal, khususnya kekuatan yang lemah dalam penindakan di wilayah produsen.
“Penindakan di wilayah distribusi dan pemasaran sampai sejauh ini belum memiliki efek jera bagi produsen rokok ilegal, jika tidak ada kebiajkan yang lebih kuat dalam penindakan di wilayah produsen, maka dapat dipastikan rokok ilegal semakin merajalela, karena saat ini rokok ilegal sudah masuk pada segmen pasar konsumen rokok premium,” ucapnya. (K24)