Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 414.920 Batang Rokok Polos di Malang

Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan peredaran 414.920 batang rokok ilegal, rokok polos tanpa dilekati pita cukai.
Pemusnahan rokok ilegal./Bea Cukai Kudus
Pemusnahan rokok ilegal./Bea Cukai Kudus

Bisnis.com, MALANG — Mengawali 2025, Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan peredaran 414.920 batang rokok ilegal, rokok polos tanpa dilekati pita cukai.

Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan Kamis (2/1/2025), Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Wilayah Kota Malang.

“Tim Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan di Jasa Ekspedisi yang beralamat di Jalan Merbabu, Kecamatan Klojen, Kota Malang, “ katanya, Jumat (10/1/2025).

Hasilnya, didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek sebanyak 12 koli = 6.060 bungkus dengan total 120.120 batang tanpa dilekati pita cukai. Langkah selanjutnya, tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut.

Jumat (3/1/2025), Tim Bea Cukai Malang Melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang beralamat di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis SKM berbagai merek sebanyak 9 koli dengan total 7.940 bungkus dengan total 158.800 batang tanpa dilekati pita cukai. Atas pemeriksaan tersebut Tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut

Selanjutnya, Tim Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi yang beralamat di Jalan Trunojoyo, Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek sebanyak 5 koli dengan total 6.800 bungkus dengan total 136.000 batang tanpa dilekati pita cukai. Atas pemeriksaan tersebut Tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut.  Tim membawa barang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 414.920 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp616.188.200 dan potensi kerugian negara mencapai Rp309.549.520,” ucapnya.

Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai kenaikan harga rokok pada 2025 tidak dapat terhindarkan karena HJE naik, meski tarif cukai tidak naik.

Hal ini menyebabkan struktur biaya produksi juga naik, belum lagi ditambah kenaikan UMK. situasi ini semakin memperluas pasar rokok ilegal karena gap [kesenjangan] harga rokok legal dengan ilegal semakin melebar. 

Dia menegaskan pula, dapat dipastikan peredaran rokok ilegal akan terus marak, sementara bea cukai dan pemerintah daerah memeliki keterbatasan dalam penindakan rokok ilegal, khususnya kekuatan yang lemah dalam penindakan di wilayah produsen. 

“Penindakan di wilayah distribusi dan pemasaran sampai sejauh ini belum memiliki efek jera bagi produsen rokok ilegal, jika tidak ada kebiajkan yang lebih kuat dalam penindakan di wilayah produsen, maka dapat dipastikan rokok ilegal semakin merajalela, karena saat ini rokok ilegal sudah masuk pada segmen pasar konsumen rokok premium,” ucapnya. (K24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper