Bisnis.com, MALANG — Bea Cukai Malang kembali berhasil menggagalkan pengiriman 283.480 batang rokok ilegal yang akan dikirim lewat perusahaan jasa ekspedisi.
Kepala Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan bahwa pihaknya rutin melakukan patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Wilayah Kabupaten Malang.
Tim Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan di Jasa Ekspedisi Kepanjen di Jalan Ahmad Yani, Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Hasilnya,didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin [SKM] dan sigaret putih mesin [SPM] berbagai merk sebanyak 8.290 bungkus dengan total 164.960 batang tanpa dilekati pita cukai. Tim selanjutnya melakukan penegahan terhadap barang tersebut,” katanya, Jumat (9/5/2025).
Selanjutnya, Minggu (4/5/2025), sekitar pukul 00.02 WIB, dalam rangka Operasi Gurita, Tim Bea Cukai Malang kembali melanjutkan patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Wilayah Kota Malang.
Tim Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan di Jasa Ekspedisi di Jalan Ki Ageng Gribig, Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Hasilnya, didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis SKM dan SPM berbagai merk sebanyak 5.944 bungkus dengan total 118.520 batang tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya, tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut.
Baca Juga
“Dari hasil penindakan, operasi ini menghasilkan penindakan 283.480 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp421.127.800 dan potensi kerugian negara mencapai Rp211.572.080,” ucapnya.
Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Joko Budi Santoso menilai peredaran rokok illegal yang masih terus marak dan ketidakpastian runtuhnya rantai peredaran rokok ilegal semakin merusak iklim bisnis di sektor IHT.
Menurutnya, kekuatan tim Bea Cukai dalam penindakan rokok ilegal yang relatif stagnan dan minim dukungan mengakibatkan kurang mampu mengimbangi perubahan modus peredaran rokok illegal dan kekuatan para produsen rokok ilegl yang terus berkembang.
Ceruk pasar rokok illegal yang semakin meluas karena kebijakan tarif cukai, kata dia, berdampak pada produk IHT semakin mahal dan melebihi ambang batas affordability konsumen, sehingga rokok illegal menjadi pilihan.
Di tengah perlambatan penerimaan perpajakan karena ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, Joko menilai, maka penerimaan cukai menjadi penopang, sehinggga pemerintah pusat seharusnya lebih adil dalam menempatkan pada kepentingan penerimaan negara dan keberlangsungan IHT serta tenaga kerja, bukan menitikberatkan pada salah satu kepentingan dalam menentukan kebijakan cukai.
“Afirmatif kebijakan perlu diberikan kepada para penopang penerimaan negara dan diberikan perlindungan dari gerusan praktik ilegal yang merugikan iklim usaha,” ucapnya. (K24)