Bisnis.com, MALANG — Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal sebanyak 696.544 batang lewat perusahaan jasa penitipan.
Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan pada Kamis (5/6/2025), pukul 13.00 s.d 18.00 WIB, masih dalam rangka Operasi Gurita,
Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di wilayah Kota dan Kabupaten Malang.
“Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan di Jasa Ekspedisi di Jalan Ki Ageng Gribig, Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, “ katanya, Jumat (13/6/2025).
Hasil pemeriksaan, didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merk sebanyak 13 koli = 4.860 bungkus dengan total 95.680 batang tanpa dilekati pita cukai dan melakukan penegahan terhadap barang tersebut.
Selanjutnya, Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Ahmad Yani Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Baca Juga
Atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis SKM dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merk sebanyak 1.260 bungkus dengan total 25.160 batang tanpa dilekati pita cukai. Bea Cukai Malang melakukan penegahan terhadap barang tersebut.
Di penghujung libur panjang, Senin (9/6/2025), pukul 21.00, tim kembali melanjutkan Operasi Gurita dengan melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi Bululawang yang berlokasi di Jalan Raya Suropati Raya, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Hasilnya, didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis SKM dan SPM berbagai merk sebanyak 235 Koli = 1.260 bungkus dengan total 25.160 batang tanpa dilekati pita cukai. Bea Cukai Malang selanjutnya melakukan penegahan terhadap barang tersebut.
Terakhir, kata dia, tim melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi Bululawang di Jalan Raya Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Hasilnya, didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Putih Mesin berbagai Merk sebanyak 679 koli = 23.795 bungkus dengan total 474.340 batang tanpa dilekati pita cukai .
Atas pemeriksaan tersebut, tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut. Menurutnya, selanjutnya tim barang tersebut ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut.
“Dari hasil penindakan, operasi ini menghasilkan penindakan 696.544 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.039.986.840 dan potensi kerugian negara mencapai Rp523.138.224,” ucapnya.
Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai ceruk pasar rokok ilegal yang semakin meluas dan margin keuntungan yang cukup besar membuat produsen rokok illegal terus beroperasi dan mendistribusikannya ke pasar.
Di sisi lain, kata dia, potensi permintaan terus mengalami kenaikan, hal ini akibat selisiah rokok legal dan ilegal yang semakin melebar, sementara affordability Masyarakat relative stagnan.
Oleh karena itu, kata dia, peredaran rokok illegal susah dihentikan karena permintaan yang tinggi ditengah keterbatasan tim bea cukai dan pemda dalam penindakan rokok illegal.
Dalam hal ini dibutuhkan kerja sama yang lebih kuat antara pemerintah daerah, APH dan segenap elemen masyarakat dalam mempersempit ruang rokok illegal.
Sosialisasi terhadap konsumen rokok illegal juga harus ditingkatkan, karena konsumsi rokok illegal berpotensi lebih berbahaya, sebabnya rokok ilegal tidak melewati proses uji mutu.
“Peringatan dan tindakan lebih keras juga diberikan pada pihak-pihak yang turut mendistribusikan dan menjual rokok ilegal, tentunya diawali dengan pendekatan persuasif,” ujarnya.