Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Malang Inisiasi Bagikan Kertas Pengganti Plastik

Pemkot Malang menginisiasi akan membagi kertas untuk pembungkus dan tas untuk komoditas dagangan pedagang di sana sebagai pengganti plastik di pasar-pasar tradisional.
Ilustrasi/gerakanantiplastik.wordpress.com
Ilustrasi/gerakanantiplastik.wordpress.com

Bisnis.com, MALANG—Pemkot Malang menginisiasi akan membagi kertas untuk pembungkus dan tas untuk komoditas dagangan pedagang di sana sebagai pengganti plastik di pasar-pasar  tradisional.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang Wahyu Setianto mengatakan nanti kertas tersebut diberikan secara gratis untuk pedagang di pasar tradisional. Realisasinya menunggu pengganggaran pada APBD-Perubahan karena pada APBD 2019 belum dianggarkan.

“Kami akan menghitung kebutuhan kertas yang akan dibagi ke para pedagang,” katanya di Malang, Rabu (9/1/2018).

Penggunaan kertas bungkus sebagai kertas kresek tersebut, kata dia, untuk mengurangi penggunaan plastik, seperti kertas kresek. Penggunaan plastik selama ini telah terbukti menjadi problem lingkungan yang mengkhawatirkan karena plastik sulit diurai. Hanya bisa dilakukan daur ulang.

Untuk toko modern, diimbau juga mengurangi penggunaan plastik sebagai pembungkus dengan menggunakan kertas sebagai pembungkus seperti yang dilakukan supermarket tertentu.

Jika pun menggunakan tas kresek, diharapkan menggunakan tas kresek yang ramah lingkungan dengan bahan yang mudah diurai.

Selain itu, toko modern juga bisa menerapkan kewajiban bagi konsumen yang tetap bersikukuh ingin menggunakan tas kresek, maka harus membeli tas tersebut dengan harga yang tinggi sehingga konsumen akhirnya memilih menggunakan kardus atau membawa sendiri tas belanjaannya.

Dinas Perdagangan juga memikirkan bagi penggunaan kebijakan penghargaan bagi toko modern yang dapat mengurangi penggunaan plastik.

“Bentuknya masih kami pikirkan. Jika sudah ketemu polanya, kami akan meminta persetujuan ke Pak Wali (Wali Kota Malang, Sutiaji),” ujarnya.

Secara peraturan, dia mengakui, penggunaan plastik sebagai pembungkus atau tas belanjaan masih belum ada. Belum ada Perda yang mengatur masalah tersebut, begitu juga undang-undangnya.

Karena itulah, desakan bagi pedagang pasar tradisional maupun pengelola toko modern dan supermarket untuk mengurangi penggunaan plastik lebih pada imbauan moral.

Intinya, jika pengelola toko modern dan supermarket masih saja menggunakan plastik sebagai pembungkus maupun tas kresek tentu tidak bisa dilarang.

Namun jika mereka betul-betul serius mengurangi penggunaan plastik, maka keuntungan yang mereka berupa reward dari Pemkot yang bentuknya masih dipikirkan.

Menurut dia, sosialisasi terkait dengan pengurangan penggunaan plastik bagi pengelola toko modern telah dilakukan, begitu juga bagi pedagang di pasar tradisional.

Bagi pedagang pasar tradisional, mereka sudah sangat bergantung pada plastik karena pembungkus lama seperti daun pisang maupun daun jati sudah sulit diperoleh. Jumlahnya tidak banyak, sehingga jika pun ada harganya sudah mahal sehingga tidak ekonomis.

“Karena itulah, kami menginisasi dengan memberikan mereka kertas sebagai pembungkus secara gratis,” ucapnya.(


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper