Bisnis.com, MALANG — Mantan Wali Kota Malang periode 2013-2018, M. Anton mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Kami hadir atas nama masyarakat Kota Malang. Kami hadir bersama ulama dan habaib yang langsung mengantarkan saya mendaftar bacalon kepala daerah melalui PKB," katanya, saat menyerahkan form pendaftaran bakal calon kepala daerah ke Desk Pilkada DPC PKB Kota Malang untuk Pilwali dan Wakil Wali Kota Malang 2024, Senin (29/4/2024).
Dia menegaskan, pendaftarannya menjadi calon kepala daerah ini sudah dipertimbangkanan secara matang dengan ingin membuat perubahan di Kota Malang.
"Saya belum bisa bicara visi misi sekarang. Sebelumnya, sudah dipertimbangkan dan dipikirkan bersama para tokoh masyarakat dengan mendengar suata masyarakat yang menghendaki pembangunan Kota Malang lebih baik lagi," ucapnya.
Juru Bicara Desk Pilkada DPC PKB Kota Malang, M Anas Muttaqin, mengatakan Abah Anton, panggilan akrab M. Anton, merupakan orang ketiga yang mendaftar.
Sebelumnya Moch Kharis mantan ASN Kota Malang mendaftar pertama disusul Imam Supandi sebagai pendaftar kedua. "Rencana ada beberapa nama lagi yang mendaftar dalam minggu ini," katanya.
Baca Juga
Kuasa hukum Anton, Erfin Yuliono, mengatakan, pencalonan Anton telah memenuhi regulasi dan ketentuan yang ada.
"Karena kami pakai PKPU Tahun 2016 dan putusan Abah Anton 2018. Untuk regulasi yang baru, jika ada orang yang kena ancaman hukuman 5 tahun, tidak bisa mencalonkan sebelum 5 tahun itu selesai," ujar Erfin.
Mengacu PKPU Nomor 9 Tahun 2016 juga menegaskan pencabuta hak politik atas hukuman yang dijalani Abah Anton berlangsung selama dua tahun sejak dirinya dinyatakan bebas pada 2020 lalu.
"Abah kemarin kenanya 2 tahun dan hukum tambahan 2 tahun. Jadi, terhitung tahun 2018 sampai 2020, hukuman tambahan tidak boleh mencalonkan 2 tahun dari bebasnya Abah, yaitu 2020-2022," ujarnya.
Merujuk pada keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) pada 2025, Erfin menjelaskan bahwa jika calon terkena ancaman 5 tahun, maka yang bersangkutan tidak dapat mencalonkan atau kehilangan hak politiknya untuk dipilih dalam pemilihan umum (pemilu).
"Keputusan hukum klien kami kan pada 2018, maka keputusan MK tidak berlaku surut kepada Abah Anton. Di dalam kaidah hukum itu tidak berlaku surut, yakni Abah diadili pada 2018, putusan MK pada tahun 2022,” ucapnya.
Untuk diketahui, Anton tersandung kasus korupsi pada tahun 2018. Tepatnya saat dirinya sedang dalam pencalonannya menjadi wali kota Malang periode kedua, yakni 2018-2023.
Dalam perkara tersebut, dia diduga terlibat dalam suap dengan nilai sebesar Rp600 juta. Dia diduga memberikan suap kepada ketua dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD Perubahan. (K24)