Bisnis.com, MALANG — Bea Cukai Malang mengkonsentrasikan pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kab. Malang yang ditandai dengan keberhasilan mencegah peredaran rokok polos yang akan dikirim lewat perusahaan jasa ekspedisi sebanyak 364.560 batang.
Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Wilayah Kabupaten Malang pada Selasa (14/1/ 2025) pukul 19.00 WIB.
“Tim Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan di Jasa Ekspedisi di Jalan Raya Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang,” ujarnya, Jumat (17/1/2025).
Hasilnya, didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM), sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek sebanyak 187 koli = 7.468 bungkus dengan total 148.560 batang tanpa dilekati pita cukai. Atas pemeriksaan tersebut tim melakukan penegahan.
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Raya Kedok Selatan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis SKM berbagai merek sebanyak 9 koli = 10.800 bungkus dengan total 216.000 batang tanpa dilekati pita cukai dan dilakukan penegahan.
Selanjutnya tim membawa barang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 364.560 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp541.683.600 dan potensi kerugian negara mencapai Rp272.069.280,” ucapnya.
Baca Juga
Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai penindakan rokok ilegal yang dilakukan Tim Bea Cukai Malang terus dilakukan yang masih menyasar pada wilayah distribusi.
Meski hal ini belum efektif memberikan efek jera pada pengedar rokok ilegal, kata dia, namun giat ini memberikan pesan pada produsen rokok ilegal bahwa gempur rokok ilegal terus berlanjut dan tak akan surut.
“Potensi pasar rokok ilegal yang makin meluas sebagai dampak kenaikan HJE 2025 harus diminimalisir dengan penguatan penindakan rokok ilegal, termasuk penguatan alokasi DBHCHT dari pemda untuk pemberantasan rokok ilegal,” ucapnya.(K24)