Pelaku kemudian meminta data pribadi korban (NIK, Nomor KK, foto KTP-el, dan OTP) dengan dalih membuat verifikasi. Sehingga data korban bisa disalahgunakan untuk transaksi keuangan ilegal. Aktivasi IKD hanya dapat dilakukan di kantor resmi Disdukcapil. Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan data pribadi dan rahasia kepada pihak tidak dikenal seperti PIN, CVV, nama ibu kandung, kata sandi aplikasi keuangan, dan detail rekening.
Sejak 1 Januari s.d. 31 Mei 2025, kata Farid, OJK Malang telah melaksanakan 44 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 15.547 peserta serta berbagai rapat koordinasi program kerja bersama TPAKD wilayah kerja OJK Malang. Selain melaksanakan edukasi secara tatap muka, edukasi keuangan juga disampaikan melalui kanal media sosial resmi OJK Malang di Instagram yaitu @ojk_malang.
Sejak 1 Januari hingga 31 Mei 2025 pula, OJK telah memberikan 838 permintaan layanan konsumen baik secara tatap muka maupun melalui surat dan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen, atau meningkat 24,70% dari tahun lalu.
“Dari permintaan layanan tersebut, sebanyak 321 berasal dari sektor perbankan, 124 berasal dari perusahaan pembiayaan, 115 berasal dari perusahaan fintech peer-to-peer lending, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan lembaga yang tidak berada dibawah pengawasan OJK seperti koperasi dan perusahaan e-commerce,” ucapnya.
Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai salah satu kunci menlindungai masyarakat dari berbagai modus scamming transaski keuangan illegal, pinjol illegal, maupun investasi ilegal adalah sosialisasi dan edukasi akses dan literasi keuangan secara massif dan berkelanjutan.
Jika edukasi dan literasi keuangan meningkat, maka masyarakata akan lebih bijak dan berhari-hati jika ada kecurigaan atau indikasi penipuan transaksi keuangan.
Baca Juga
Menurutnya, OJK harus melibatkan berbagai pihak seperti pemda, tokok Masyarakat, tokoh agama, dan organisasi keagamman maupun kemasyarakat untuk lebih efektif memberikan edukasi dan literasi keuangan sehingga Masyarakat tidak hanya terhindar dari scamming tetapi juga dapat menjadi informan melalui laporan-laporan di hotline yang disediakan.
“Tentunya layanan OJK dalam menerima pengaduan maupun kebutuhan informasi harus terus ditingkatkan, dalam hal ini aksesnya mudah dan responsive.” Ucap Joko yang juga Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi FEB UB itu. (K24)